Jumat, Oktober 2, 2026
mahakamnews.com
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home DAERAH KALTIM SAMARINDA

Revisi Perda Perlindungan Guru di Tengah Kasus Pelecehan: Proses atau Reaksi Berlebihan?

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2026
in SAMARINDA
A A
Revisi Perda Perlindungan Guru di Tengah Kasus Pelecehan: Proses atau Reaksi Berlebihan?
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Di tengah mencuatnya kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru di dua sekolah dasar di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru. Langkah ini menuai respons beragam, salah satunya dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang mempertanyakan urgensi revisi tersebut.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak perlindungan bagi tenaga pendidik. Namun, ia mempertanyakan alasan di balik wacana revisi perda ini yang muncul berdekatan dengan kasus yang sedang viral.

“Kami sangat mendukung perlindungan terhadap guru. Tapi jika revisi ini muncul sebagai reaksi terhadap kasus yang sedang ramai dibicarakan, tentu ini menjadi sesuatu yang keliru,” ujarnya usai buka puasa bersama TRC PPA Kaltim, Selasa (25/03/2025).

Menurut Sudirman, kasus pelecehan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru, melainkan murni tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Ia mengungkapkan bahwa delapan anak dari dua sekolah telah melaporkan menjadi korban, dengan tindakan yang tak lagi sekadar sentuhan fisik, melainkan sudah melibatkan pelecehan serius di lingkungan sekolah.

“Sudah ada tindakan mencium dan meremas bagian tubuh korban di toilet sekolah. Ini jelas bukan bentuk kasih sayang seorang guru terhadap murid, seperti yang diklaim sebagian pihak,” tegasnya.

Baca Juga

Legislator Samarinda Apresiasi Turnamen Domino sebagai Ruang Silaturahmi Warga

Peringati HUT Kota Samarinda, Sekretariat DPRD Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

DPRD Samarinda Ditantang Bertemu Korban

Lebih jauh, TRC PPA Kaltim juga menyayangkan sikap beberapa anggota dewan serta perwakilan guru yang berbicara tentang perlindungan profesi tanpa mendengar langsung dari para korban. Sudirman menantang mereka untuk turun langsung ke lapangan guna memahami dampak kasus ini dari perspektif korban.

“Kalau memang ingin tahu duduk perkaranya, ayo ikut kami menemui para korban. Jangan hanya bicara dari balik meja,” tantangnya.

TRC PPA Kaltim juga memastikan bahwa setiap laporan yang mereka buat telah dikonsultasikan dengan aparat kepolisian dan disertai bukti yang kuat. Sudirman menilai, wacana revisi Perda ini tidak boleh mengaburkan keadilan bagi korban.

“Kasus ini menjadi viral karena mediasi yang diupayakan pihak sekolah ditolak oleh orang tua korban. Jika memang ada bukti bahwa guru dikriminalisasi, tunjukkan! Jangan sampai wacana revisi ini justru mengabaikan hak-hak korban,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini DPRD Kota Samarinda belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana revisi Perda tersebut dan dasar hukum yang melatarinya. Apakah ini langkah korektif yang memang dibutuhkan atau sekadar respons emosional terhadap isu yang tengah berkembang, masih menjadi pertanyaan besar di tengah publik (*)

 

Tags: DPRD SamarindaGuruOknumPelecehanRevisi PerdaTRC PPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Oktober 2, 2026
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Oktober 2, 2026
Bank Indonesia Resmi Kukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala BI Kaltim

Bank Indonesia Resmi Kukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala BI Kaltim

Oktober 2, 2026
Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Oktober 2, 2026
Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Oktober 2, 2026

PILIHAN EDITOR

Dr. Yanti Sulistio Jadi Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim, Sapta Tekankan Sinergi Pengurus

Dr. Yanti Sulistio Jadi Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim, Sapta Tekankan Sinergi Pengurus

Oktober 2, 2026
Honda Monkey Tampil dengan 3 Warna Baru, AHM Perkuat Karakter Motor Hobi Premium

Honda Monkey Tampil dengan 3 Warna Baru, AHM Perkuat Karakter Motor Hobi Premium

Oktober 2, 2026
Pergulatan di Ring Nol: Dari Markas Marsose, Sarang PKI, hingga Kantor SMSI

Pergulatan di Ring Nol: Dari Markas Marsose, Sarang PKI, hingga Kantor SMSI

Oktober 2, 2026
KKT Tegaskan Komitmen Perkuat Pengelolaan Lingkungan, Fokus Penuhi Ketentuan dan Proses Administrasi PROPER

KKT Tegaskan Komitmen Perkuat Pengelolaan Lingkungan, Fokus Penuhi Ketentuan dan Proses Administrasi PROPER

Oktober 2, 2026
mahakamnews.com

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.