Sabtu, Oktober 3, 2026
mahakamnews.com
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor, Rp2,51 Miliar Dikembalikan ke Perusda BKS

Tim Redaksi by Tim Redaksi
Oktober 2, 2026
in HUKRIM, KALTIM
A A
Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor, Rp2,51 Miliar Dikembalikan ke Perusda BKS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Kejaksaan Negeri Samarinda mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menyerahkan dana senilai Rp2,51 miliar kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Selasa (20/1/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama terpidana Syamsul Rizal, yang diputus pada 5 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis pidana, melainkan juga berdampak nyata pada pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.

“Putusan pengadilan kami laksanakan secara utuh. Uang senilai Rp2.510.147.000 dieksekusi dan diserahkan sesuai amar putusan yang telah inkrah,” ujar Firmansyah dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Samarinda.

Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari barang bukti uang tunai yang disita selama proses penyidikan. Sebagian dana dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, sementara sisanya dikembalikan kepada Perusda BKS.

Baca Juga

Belum Kantongi Konsesi, Perusda BKS Siapkan Transformasi Jadi Holding Energi dan Mineral

“Keseluruhan proses ini bertujuan mengembalikan hak negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol S.H., M.H., menambahkan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Atas putusan itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.037.500.000,” kata Faisol.

Karena barang bukti uang yang disita mencapai Rp2,51 miliar, lanjut Faisol, kewajiban uang pengganti dinyatakan lunas. Sisa dana kemudian disetorkan kepada Perusda BKS sesuai ketentuan hukum.

Eksekusi tersebut turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta jajaran manajemen PT Bara Kaltim Sejahtera.

Tags: BKSKejari SamarindaKorupsiPerusdaPN Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Oktober 2, 2026
Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Oktober 2, 2026
Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Oktober 2, 2026
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Oktober 2, 2026
Bank Indonesia Resmi Kukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala BI Kaltim

Bank Indonesia Resmi Kukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala BI Kaltim

Oktober 2, 2026

PILIHAN EDITOR

Dr. Yanti Sulistio Jadi Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim, Sapta Tekankan Sinergi Pengurus

Dr. Yanti Sulistio Jadi Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim, Sapta Tekankan Sinergi Pengurus

Oktober 2, 2026
Honda Monkey Tampil dengan 3 Warna Baru, AHM Perkuat Karakter Motor Hobi Premium

Honda Monkey Tampil dengan 3 Warna Baru, AHM Perkuat Karakter Motor Hobi Premium

Oktober 2, 2026
Inflasi Kaltim 2,68 Persen, Lebih Rendah dari Nasional

BI Perkuat UMKM dan Digitalisasi Ekonomi di Kaltim

Oktober 2, 2026
Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

Oktober 2, 2026
mahakamnews.com

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.