Jumat, Oktober 2, 2026
mahakamnews.com
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Rp 4,9 Miliar di RSUD AWS, Tiga Tersangka Ditahan

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2026
in HUKRIM, UTAMA
A A
Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Rp 4,9 Miliar di RSUD AWS, Tiga Tersangka Ditahan
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, untuk tahun anggaran 2018-2022. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati Kaltim Nomor 06 tertanggal 19 Juli 2024. Para tersangka tersebut adalah Yanny Oktavina (YO), seorang honorer pengelolaan administrasi keuangan; Fatamsyah (F), mantan bendahara tahun 2018, 2021, dan 2022; serta Heri Juli Ananda (HJA), mantan bendahara tahun 2019-2020. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Temuan awal berasal dari inspeksi mendadak yang dilakukan di RSUD AWS beberapa waktu lalu. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim menemukan dua unit CPU serta sejumlah dokumen pendukung.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa YO pada Kamis (18/07/2024) di mana ditemukan satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling, dua unit laptop, satu unit iPad, satu buah tablet, lima unit telepon genggam, dua buah drone, tiga unit airsoft gun, satu unit senapan angin, dan berbagai dokumen transaksi keuangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, SH MH, menyatakan bahwa saat ini perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 4.977.339.000,00 masih dalam tahap finalisasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.

Baca Juga

Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

“Saat ini tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk Direktur RSUD AW Sjahranie,” jelas Iman Wijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelejen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Toni.

Kejati Kaltim terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Kami masih memeriksa 12 orang saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” pungkas Toni Yuswanto.

Tags: kasus korupsiKejati KaltimRSUD AWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Oktober 2, 2026
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Oktober 2, 2026
Bank Indonesia Resmi Kukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala BI Kaltim

Bank Indonesia Resmi Kukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala BI Kaltim

Oktober 2, 2026
Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Oktober 2, 2026
Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Oktober 2, 2026

PILIHAN EDITOR

Fraksi Kaltim Desak Pemerintah Hentikan Pemangkasan TKD dan Evaluasi Dana Bagi Hasil

Fraksi Kaltim Desak Pemerintah Hentikan Pemangkasan TKD dan Evaluasi Dana Bagi Hasil

Oktober 2, 2026
Garuda Indonesia Umumkan Direksi Baru, Glenny H. Kairupan Resmi Pimpin Perseroan

Garuda Indonesia Umumkan Direksi Baru, Glenny H. Kairupan Resmi Pimpin Perseroan

Oktober 2, 2026
Tempo Diteror: Kotak Berisi 6 Bangkai Tikus Ditemukan

Tempo Diteror: Kotak Berisi 6 Bangkai Tikus Ditemukan

Oktober 2, 2026
Korelasi Kopi: Meracik Kenangan Ayah dalam Secangkir Kopi yang Aman di Lambung

Korelasi Kopi: Meracik Kenangan Ayah dalam Secangkir Kopi yang Aman di Lambung

Oktober 2, 2026
mahakamnews.com

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.