Jumat, Oktober 2, 2026
mahakamnews.com
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMENTARIA DPR RI

Dari BBM Subsidi hingga Jamrek, Syafruddin Ungkap Bobroknya Pengawasan Tambang

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2026
in DPR RI, KALTIM
A A
Dari BBM Subsidi hingga Jamrek, Syafruddin Ungkap Bobroknya Pengawasan Tambang
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Syafruddin kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam sektor pertambangan di Kaltim, sehingga menimbulkan celah bagi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan di lapangan. Mulai dari skandal jual-beli BBM bersubsidi hingga belum tuntasnya kewajiban jaminan reklamasi oleh sejumlah perusahaan tambang.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Ngopi Minggu & Diskusi bertema “Pengawasan Pertambangan, Pemerintah Ngapain Aja” yang bertempat di Cafe Bagios, Minggu (12/10/2025) siang.

Syafruddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik yang justru merugikan rakyat di daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia ini.

“Ketika BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat malah dinikmati perusahaan, ini bukan lagi soal pelanggaran administrasi, tapi perampasan hak publik,” tegasnya.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap 13 perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kini diusut kejaksaan. Menurutnya, sanksi harus menyentuh akar persoalan, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin operasi bagi perusahaan yang terbukti bersalah.

Baca Juga

Astra Motor Kaltim 2 Dukung Penuh Honda DBL 2025–2026 East Kalimantan Series

BI Dorong Hilirisasi untuk Perkuat Ekonomi Kaltim Menuju IKN

Syafruddin juga menyinggung penghentian sementara 36 tambang legal di Kalimantan Timur karena belum menunaikan kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Ia menilai langkah Kementerian ESDM tersebut positif, namun belum cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan lapangan yang kuat.

“Inspektur tambang kita sangat terbatas, baik jumlah maupun fasilitas. Bagaimana bisa mengawasi ratusan izin tambang dengan sumber daya sekecil itu?” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan tambang harus lebih dekat ke daerah, bukan hanya bertumpu pada pusat. Selain itu, DPR akan mendorong agar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jamrek setelah batas waktu 60 hari segera dicabut izinnya.

“Negara tidak boleh memberi izin tanpa jaminan reklamasi. Kalau sampai tenggat waktu tak juga dibayar, izinnya harus dicabut,” kata legislator Komisi VII itu.

Tak berhenti di situ, Syafruddin juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) antar daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, ketidakadilan alokasi DBH membuat daerah kaya sumber daya seperti Kaltim tak merasakan manfaat optimal dari hasil buminya sendiri.

“Kaltim penyumbang besar untuk negara, tapi pembagian DBH-nya tidak mencerminkan kontribusi itu. Ini harus dikoreksi,” tegasnya.

Dalam sesi akhir diskusi, Syafruddin menyinggung dugaan perusakan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Ia menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap dunia pendidikan.

“Hutan pendidikan itu simbol pengetahuan. Kalau dirusak, artinya kita sedang menutup masa depan. Pelakunya harus diproses, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.

Bagi Syafruddin, akar persoalan tambang di Kaltim bukan semata pada izin atau regulasi, tetapi pada lemahnya sistem pengawasan dan keberpihakan negara terhadap rakyat.

“Tanpa reformasi pengawasan dan keberanian menindak pelanggar, sumber daya alam hanya akan menjadi kutukan, bukan berkah,” pungkasnya.

Tags: Anggota DPR RIJamrekKaltimPemerintahPengawasan TambangSyafruddinTambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Astra Motor Kaltim 2 Jadi Juri LKSN 2026, Perkuat Kompetensi Siswa SMK Bidang Otomotif

Oktober 2, 2026
Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Oktober 2, 2026
Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Oktober 2, 2026

EDITOR'S PICK

Peringati Hari Anak Nasional, Astra Motor Kaltim 2 dan Polresta Samarinda Tanamkan Budaya Berkendara Aman Sejak Dini

Peringati Hari Anak Nasional, Astra Motor Kaltim 2 dan Polresta Samarinda Tanamkan Budaya Berkendara Aman Sejak Dini

Oktober 2, 2026
KUHP Baru Berlaku 2026, Pasal Kontroversial Masih Mengundang Kekhawatiran Publik

KUHP Baru Berlaku 2026, Pasal Kontroversial Masih Mengundang Kekhawatiran Publik

Oktober 2, 2026
Pordi Samarinda Gelar Turnamen Domino Bulanan, Perkuat Silaturahmi Antar Gardu

Pordi Samarinda Gelar Turnamen Domino Bulanan, Perkuat Silaturahmi Antar Gardu

Oktober 2, 2026
Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Oktober 2, 2026
mahakamnews.com

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • PPU
      • SAMARINDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KUBAR
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD KALTIM
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT SAMARINDA
    • PEMPROV KALTIM
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KULINER
    • MUSIK
    • TRAVELING
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2026 Mahakamnews.com - Semua hak cipta dilindungi.