Legislator Kaltim H. Subandi Dorong Peran Keluarga Perangi Narkoba
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Subandi, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Agenda ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai payung hukum upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kaltim.
Dalam pemaparannya, H. Subandi menekankan bahwa visi Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba (Bersinar) tidak akan tercapai tanpa fondasi yang kuat dari unit terkecil masyarakat. Beliau menegaskan bahwa benteng utama dalam melawan peredaran zat terlarang ini harus dimulai dari lingkungan keluarga yang harmonis dan suportif.
“Keluarga memiliki peran vital sebagai deteksi dini. Jika hubungan antar anggota keluarga terjalin dengan baik dan saling mendukung, maka celah bagi pengaruh buruk narkotika untuk masuk dapat kita tutup rapat-rapat,” ujar H. Subandi di hadapan warga yang hadir.
Sebagai representasi rakyat di legislatif Kaltim, H. Subandi juga menghimbau seluruh lapisan warga untuk tidak bersikap pasif. Beliau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau lingkungan sekitar dan berani menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di pemukiman mereka.
Kegiatan ini turut menghadirkan Samsul Alam, S.Pd., sebagai narasumber ahli. Dalam kesempatan tersebut, Samsul memberikan perspektif penting mengenai cara pandang masyarakat terhadap para pengguna narkotika yang seringkali mendapatkan stigma negatif atau dikucilkan secara sosial.
Samsul menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak serta-merta harus dipandang sebagai musuh masyarakat atau pelaku kriminal murni. Sebaliknya, mereka seringkali merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan psikologis untuk bisa lepas dari jeratan ketergantungan.
Beliau menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang bertanggung jawab, masyarakat wajib mengetahui prosedur penanganan yang tepat. Salah satu langkah krusial adalah melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar korban bisa segera mendapatkan tindakan pemulihan.
“Melapor ke BNN bukan berarti menjebloskan seseorang ke penjara, melainkan membuka pintu bagi proses rehabilitasi. Negara telah menyediakan fasilitas tersebut agar para pengguna dapat kembali produktif dan sehat seperti sediakala,” jelas Samsul Alam.
H. Subandi menambahkan bahwa Perda No. 04 Tahun 2022 ini hadir justru untuk menjamin bahwa langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi tersebut memiliki landasan operasional yang kuat di daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka prevalensi narkoba di Kalimantan Timur secara signifikan.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana warga menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan mereka tetap kondusif. Melalui sinergi antara kebijakan pemerintah, pengawasan legislatif, dan aksi nyata warga, diharapkan Kaltim benar-benar mampu mewujudkan wilayah yang bersih dari ancaman narkoba.

